| Munas ke VI Hildiktipari akan dilaksanakan di Puri Saron Hotel, Seminyak - Kuta, Bali pada tanggal 22-23 Juli 2010 |
| Anggaran Dasar Hildiktipari |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Monday, 04 May 2009 15:59 |
|
ANGGARAN DASARHILDIKTIPARI IIIIIIIII JAKARTA, 2006 Bab I Nama, Tempat Kedudukan, Waktu Pasal 1 – Nama Pasal 2 – Tempat Kedudukan Pasal 3 - Waktu Bab II Azas, Landasan dan Sifat Pasal 4 Bab III Tujuan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan Pasal 5 – Tujuan Pasal 6 - Tugas Pokok Pasal 7 - Fungsi Pasal 8 - Kegiatan Bab IV Logo Pasal 9 Bab V Keanggotaan Pasal 10 Pasal 11 Bab VI Hak dan Kewajiban Anggota Pasal 12 – Hak Anggota Pasal 13 - Kewajiban Anggota Bab VII Organisasi, Kepengurusan, Masa Jabatan Pasal 14 Pasal 15 Bab VIII Musyawarah dan Rapat Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Pasal 19 Bab IX Keuangan Pasal 20 Pasal 21 Bab X Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi Pasal 22 Pasal 23 Bab XI Penutup Pasal 24
MUKADIMAH
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tugas dan tanggungjawab semua pihak, baik keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Pariwisata merupakan salah satu bidang yang mempunyai potensi luas untuk memberikan sumbangsih bagi kekuatan perekonomian bangsa di samping sebagai alat pemersatu bangsa. Relevansi pendidikan di bidang kepariwisataan harus diupayakan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global. Untuk itu peran lembaga-Lembaga Pendidikan Tinggikepariwisataan menjad sangat strategis dalam menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional maupun internasional. Didasarkan itikad yang luhur serta rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pada tanggal 7 Maret 1989 dibentuklah Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai wadah kerjasama, komunikasi dan konsultasi bagi segenap anggotanya, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1 N A M A
Organisasi ini diberi nama Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia, yang disingkat HILDIKTIPARI dan untuk keperluan hubungan antarbangsa disebut Association of the Indonesian Tourism Higher Education Institutes atau disingkat ASITEI.
Pasal 2 TEMPAT KEDUDUKAN
Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia Pusat berkedudukan di Jakarta.
Pasal 3 W A K T U
Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia didirikan pada tanggal 7 Maret 1989 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan Bab II Asas, Landasan dan Sifat
Pasal 4 :
Bab III Tujuan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan
Pasal 5 T U JU A N
Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia sebagai mitra pemerintah bertujuan :
Pasal 6 TUGAS POKOK
Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia bertugas :
Pasal 7 F UN G S I
Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia berfungsi :
Pasal 8 K E G I A T A N
Untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia, diadakan kerjasama yang melibatkan semua anggotanya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang memberi manfaat bagi kepentingan bersama serta saling membantu.
Bab IV Atribut Pasal 9 :
Bab V Keanggotaan
Pasal 10 :
Anggota HILDIKTIPARI adalah Lembaga Pendidikan Tinggi di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan program studi bidang kepariwisataan, baik swasta maupun negeri, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah tangga organisasi
Pasal 11 :
Keanggotaan HILDIKTIPARI berakhir apabila :
Bab VI Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 12 : Hak Anggota :
Pasal 13
Kewajiban Anggota : Setiap anggota HILDIKTIPARI mempunyai kewajiban untuk :
Bab VII : Organisasi, Kepengurusan dan Masa Jabatan.
Pasal 14 :
Pasal 15 :
Bab VIII Musyawarah dan Rapat
Pasal 16 :
(1) Musyawarah HILDIKTIPARI terdiri dari a. Musyawarah Nasional b. Musyawarah Wilayah c. Musyawarah Luar Biasa (2) Rapat HILDIKTIPARI terdiri dari a. Rapat kerja Nasional b. Rapat Koordinasi
Pasal 17 :
(1) Musyawarah Nasional adalah Pemegang kekuasaan tertinggi HILDIKTIPARI, dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat tahun. (2) Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua Umum berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota HILDIKTIPARI.
Pasal 18 :
(1) Musyawarah Nasional mempunyai tugas dan wewenang untuk :
(2) Keputusan Musyawarah Nasional ditetapkan secara Musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai kata mufakat maka diadakan pemungutan suara dengan korum sebanyak minimal setengah jumlah peserta yang hadir ditambah satu.
Pasal 19 :
(1) Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat wilayah, dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 2 (dua) tahun (2) Musyawarah Wilayah mempunyai tugas dan wewenang untuk : a. Menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban pengurus DPW. b. Menetapkan kebijakan umum HILDIKTIPARI di wilayah. c. Menyusun program kerja DPW d. Mengusulkan apabila adanya pergantian pengurus DPW pada Rapat Kerja Nasional. (3) Keputusan dalam Musyawarah Wilayah ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara dengan korum sebanyak minimal setengah jumlah peserta hadir ditambah satu.
Pasal 20 :
(1) Rapat Kerja Nasional adalah Rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum dan dihadiri oleh semua Pengurus Pusat, Wilayah dan anggota HILDIKTIPARI lainnya.
(2) Rapat koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil yang ditunjuk oleh Ketua Umum, dilakukan untuk tujuan mengkoordinasikan segala aspek terkait kegiatan organisasi.
Bab IX Keuangan
Pasal 21 :
Keuangan HILDIKTIPARI diperoleh dari ; a. Iuran Pokok, dibayarkan satu kali selama menjadi anggota, pada saat mendaftarkan diri secara administrasi. b. Iuran Tahunan Anggota, dibayarkan setiap tahun, besarnya jumlah iuran ditentukan dalam Musyawarah Nasional. c. Sumbangan tidak mengikat baik dari Pemerintah, swasta, dalam maupun luarnegeri. d. Hasil usaha dan pendapatan lain yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22 :
Laporan keuangan HILDIKTIPARI disusun dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus DPP kepada Musyawarah Nasional
Bab X Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi
Pasal 23 :
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
Pasal 24 :
HILDIKTIPARI hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasiional Luarbiasa, dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota HILDIKTIPARI dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
Bab XI Penutup
Pasal 25 :
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 8 April 2006
Ketua Umum Sekretaris Jenderal |
| Last Updated on Tuesday, 09 June 2009 16:55 |