|
Mukadimah
Bab I Nama,
Tempat Kedudukan, Waktu
Pasal 1 – Nama
Pasal 2 – Tempat Kedudukan
Pasal 3 - Waktu
Bab II Azas,
Landasan dan Sifat
Pasal 4
Bab III Tujuan,
Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan
Pasal 5 – Tujuan
Pasal 6 - Tugas Pokok
Pasal 7 - Fungsi
Pasal 8 - Kegiatan
Bab IV Logo
Pasal 9
Bab V
Keanggotaan
Pasal 10
Pasal 11
Bab VI Hak dan
Kewajiban Anggota
Pasal 12 – Hak Anggota
Pasal 13 - Kewajiban Anggota
Bab VII
Organisasi, Kepengurusan, Masa Jabatan
Pasal 14
Pasal 15
Bab VIII
Musyawarah dan Rapat
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Bab IX Keuangan
Pasal 20
Pasal 21
Bab X
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi
Pasal 22
Pasal 23
Bab XI Penutup
Pasal 24
MUKADIMAH
Upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan tugas dan tanggungjawab semua pihak, baik keluarga,
masyarakat maupun pemerintah. Pariwisata merupakan salah satu bidang
yang mempunyai potensi luas untuk memberikan sumbangsih bagi kekuatan
perekonomian bangsa di samping sebagai alat pemersatu bangsa. Relevansi
pendidikan di bidang kepariwisataan harus diupayakan agar sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan tantangan global. Untuk itu peran
lembaga-Lembaga Pendidikan Tinggikepariwisataan menjad sangat strategis
dalam menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing di tingkat nasional,
regional maupun internasional.
Didasarkan itikad yang
luhur serta rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pada tanggal 7 Maret
1989 dibentuklah Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945,
sebagai wadah kerjasama, komunikasi dan konsultasi bagi segenap
anggotanya, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WAKTU
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini diberi nama
Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia, yang disingkat
HILDIKTIPARI dan untuk keperluan hubungan antarbangsa disebut
Association of the Indonesian Tourism Higher Education Institutes atau
disingkat ASITEI.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Himpunan Lembaga
Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia Pusat berkedudukan di Jakarta.
Pasal 3
W A K T U
Himpunan Lembaga
Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia didirikan pada tanggal 7 Maret
1989 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Bab II
Asas, Landasan dan Sifat
Pasal 4 :
-
HILDIKTIPARI berasaskan
Pancasila
-
HILDIKTIPARI berlandaskan Undang–Undang
Dasar 1945.
-
HILDIKTIPARI merupakan
organisasi Lembaga Pendidikan TinggiKepariwisataan yang bersifat
nirlaba, independen dan demokratis.
Bab III
Tujuan, Tugas Pokok,
Fungsi dan Kegiatan
Pasal 5
T U JU A N
Himpunan Lembaga
Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia sebagai mitra pemerintah
bertujuan :
-
Menghimpun para pengelola dan
dosen dari Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata di Indonesia untuk secara bersama memikirkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
para anggotanya
-
Mendukung upaya pemerintah
dengan berperan aktif dalam meningkatkan citra kepariwisataan nasional
melalui upaya nyata di bidang pendidikan dalam rangka meningkatkan
sumberdaya manusia di bidang pariwisata.
-
Memikirkan, merencanakan dan
melaksanakan kegiatan dalam rangka turut mensukseskan program
pembangungan nasional dalam bidang pariwisata.
Pasal 6
TUGAS POKOK
Himpunan Lembaga
Pendidikan Tinggi Pariwisata
Indonesia bertugas :
-
Melayani dan melindungi
kepentingan anggotanya.
-
Menjembatani kepentingan semua
pihak yang terkait mengenai hal-hal yang menyangkut pengembangan
sistim pendidikan tinggi pada umumnya dan pendidikan kepariwisataan
pada khususnya.
-
Menjaga dan memelihara
keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan mengembangkan hubungan
kerjasama antar anggota dan pihak lain, baik di dalam maupun di luar
jajaran pendidikan kepariwisataan.
Pasal 7
F UN G S I
Himpunan Lembaga
Pendidikan Tinggi Pariwisata
Indonesia berfungsi :
-
Menampung usul/saran, pendapat
dan keinginan para anggota untuk dijadikan bahan program kerja.
-
Mengadakan upaya untuk
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota serta meningkatkan
rasa senasib dan sepenanggungan di
kalangan anggota
dan tenaga
kependidikan bidang
Pariwisata.
-
Menjadi media komunikasi antara
para penyelenggara Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata dengan
instansi pemerintah, asosiasi lain yang terkait dan masyarakat pada
umumnya.
Pasal 8
K E G I A T A N
Untuk mewujudkan tujuan
dan fungsi Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia,
diadakan kerjasama yang melibatkan semua anggotanya untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang memberi manfaat bagi kepentingan bersama serta
saling membantu.
Bab IV
Atribut
Pasal 9 :
-
Lambang Himpunan Lembaga
Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia (HILDIKTIPARI) adalah berupa :
rumah joglo, buku dan pena, dibawah lambang terdapat tulisan
HILDIKTIPARI dengan warna biru tua.
-
Bendera Himpunan Lembaga
Pendidikan Tinggi Indonesia (HILDIKTIPARI) berbentuk persegi panjang,
berukuran : 110 cm x 165 cm, berwarna dasar : Light Orange, dengan
lambang ditengah serta tulisan HILDIKTIPARI dengan warna biru tua.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 10 :
Anggota HILDIKTIPARI
adalah Lembaga Pendidikan Tinggi di seluruh Indonesia yang
menyelenggarakan program studi bidang kepariwisataan, baik swasta maupun
negeri, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Rumah tangga organisasi
Pasal 11 :
Keanggotaan HILDIKTIPARI
berakhir apabila :
-
Anggota yang bersangkutan
sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi sudah tidak mempunyai ijin
operasional atau dinyatakan dibubarkan.
-
Anggota yang bersangkutan
menyatakan mengundurkan diri secara tertulis.
-
Anggota yang bersangkutan tidak
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga organisasi.
Bab VI
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 12 :
Hak Anggota :
-
Setiap anggota berhak mengikuti
semua kegiatan HILDIKTIPARI.
-
Setiap anggota berhak menyatakan
pendapat baik lisan maupun tulisan dalam rangka menyalurkan
aspirasinya pada forum yang telah ditentukan.
-
Setiap anggota berhak
mendapatkan informasi tentang HILDIKTIPARI
-
Setiap anggota berhak memilih
dan dipilih dalam kepengurusan HILDIKTIPARI.
-
Semua hak yang tecantum pada
ayat 1 s.d 4, merupakan hak yang dipunyai oleh Anggota Biasa,
sedangkan untuk Anggota Luar Biasa hanya berlaku ketentuan pada ayat 1
s.d 3 pasal ini.
Pasal 13
Kewajiban Anggota :
Setiap anggota
HILDIKTIPARI mempunyai kewajiban untuk :
-
Menjunjung tinggi martabat
bangsa dan negara Republik Indonesia.
-
Menjunjung tinggi dan nama baik
HILDIKTIPARI.
-
Mematuhi ketentuan-ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga.
Bab VII :
Organisasi, Kepengurusan
dan Masa Jabatan.
Pasal 14 :
-
Struktur organisasi HILDIKTIPARI
terdiri atas :
a.
Dewan Pengurus Pusat
b.
Dewan Pengurus Wilayah
-
Bila dipandang perlu DPP
dan DPW dapat mengangkat Dewan Penasihat.
-
Masa jabatan kepengurusan
ditetapkan 4 (empat) tahun.
Pasal 15 :
-
DPP.
a.
Ketua DPP adalah Ketua
Umum HILDIKTIPARI yang dipilih dalam Musyawarah Nasional
HILDIKTIPARI.
b.
DPP merupakan pengelola
kegiatan HILDIKTIPARI secara nasional
c.
DPP dipilih dalam
Musyawarah Nasional melalui formatur.
-
DPW
a. DPW
adalah kepengurusan yang mengelola wilayah satu atau lebih propinsi.
b. Ketua
DPW dipilih dalam Musyawarah Nasional, bila dipandang perlu dapat
dipilih atau diangkat dalam Rapat Kerja Nasional
Bab VIII
Musyawarah dan Rapat
Pasal 16 :
(1)
Musyawarah HILDIKTIPARI
terdiri dari
a.
Musyawarah Nasional
b.
Musyawarah Wilayah
c.
Musyawarah Luar Biasa
(2)
Rapat HILDIKTIPARI terdiri
dari
a. Rapat kerja Nasional
b. Rapat Koordinasi
Pasal 17 :
(1) Musyawarah Nasional adalah
Pemegang kekuasaan tertinggi HILDIKTIPARI, dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat tahun.
(2) Musyawarah Nasional
Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua Umum berhalangan tetap,
mengundurkan diri, atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota
HILDIKTIPARI.
Pasal 18 :
(1) Musyawarah Nasional mempunyai
tugas dan
wewenang untuk :
-
Menerima dan mengesahkan
atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
-
Menetapkan dan mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga
-
Menetapkan Rencana
Strategis HILDIKTIPARI serta kebijakan umum organisasi.
-
Memilih dan menetapkan
Ketua Umum.
-
Memilih ketua DPW.
(2)
Keputusan Musyawarah
Nasional ditetapkan secara Musyawarah untuk mencapai mufakat, dan
apabila tidak tercapai kata mufakat maka diadakan pemungutan suara
dengan korum sebanyak minimal setengah jumlah peserta yang hadir
ditambah satu.
Pasal 19 :
(1) Musyawarah Wilayah adalah
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat wilayah, dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam 2 (dua) tahun
(2)
Musyawarah Wilayah mempunyai
tugas dan wewenang untuk :
a.
Menerima dan mengesahkan
atau menolak pertanggungjawaban pengurus DPW.
b.
Menetapkan kebijakan umum
HILDIKTIPARI di wilayah.
c.
Menyusun program kerja DPW
d.
Mengusulkan apabila adanya
pergantian pengurus DPW pada Rapat Kerja Nasional.
(3) Keputusan dalam Musyawarah
Wilayah ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan
apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan
pemungutan
suara dengan korum sebanyak minimal setengah jumlah
peserta hadir ditambah satu.
Pasal 20 :
(1)
Rapat Kerja Nasional adalah
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum dan dihadiri oleh semua Pengurus
Pusat, Wilayah dan anggota HILDIKTIPARI lainnya.
(2) Rapat koordinasi adalah
rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil yang ditunjuk oleh Ketua
Umum, dilakukan untuk tujuan mengkoordinasikan segala aspek terkait kegiatan
organisasi.
Bab IX
Keuangan
Pasal 21 :
Keuangan HILDIKTIPARI
diperoleh dari ;
a. Iuran Pokok, dibayarkan
satu kali selama menjadi anggota, pada saat mendaftarkan diri secara
administrasi.
b. Iuran Tahunan Anggota,
dibayarkan setiap tahun, besarnya jumlah iuran ditentukan dalam
Musyawarah Nasional.
c. Sumbangan tidak mengikat
baik dari Pemerintah, swasta, dalam maupun luarnegeri.
d.
Hasil usaha dan pendapatan
lain yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22 :
Laporan keuangan
HILDIKTIPARI disusun dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus DPP kepada
Musyawarah Nasional
Bab X
Perubahan Anggaran Dasar
dan Pembubaran
Organisasi
Pasal 23 :
Anggaran Dasar ini hanya
dapat diubah oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
Pasal 24 :
HILDIKTIPARI hanya dapat
dibubarkan melalui Musyawarah Nasiional Luarbiasa, dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota HILDIKTIPARI dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah
anggota yang hadir ditambah satu.
Bab XI
Penutup
Pasal 25 :
(1) Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal :
..............
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal |